Ketika ditetapkannya Proyek Transmigrasi Unit Langkahan Aceh Utara di dasarkan atas Surat Keputusan Penyerakhan tanah oleh Gubenur Kepala daerah istimewa Aceh Nomor 372/74/1974 tanggal 15 Juli 1974 seluas 5.273 Ha kepada Kepala kantor Wilayah Departemen Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Aceh untuk calon area transmigrasi,
Pada tahun 1982 sampai dengan tahun 1989 gampong Babussalam masih dikenal dengan nama wilayah pemukimam unit V langkahan sebagai gampong pembinaan, dengan jumlah dusun sebanyak 5 (lima).kemudian di data dan ditata menjadi sebuah gampong dengan membuka areal perkebunan dibawah pembinaan Program Unit pemukimam transmigrasi (UPT V) daerah istimewa Aceh.
Pada tahun 1994 barulah ditetapkan menjadi gampong defenitif dan diberi Nama BABUSSALAM dan diankatlah Pj. Keuchik pertama sekali yaitu Bapak Ngalimun.